Pojoksuramadu.com – Banyak kita jumpai laki-laki seperti perempuan. Perempuan seperti laki-laki. Ajang-ajang waria sering diadakan dan dibiarkan. Tak terkecuali di Madura, ada komunitas waria yang sampai berhasil mengadakan even gerak jalan. Tentunya itu menjadi ajang propaganda mereka agar masyarakat menormalisasi keberadaan LGBT di pulau garam ini bahkan di negeri masyoritas muslim ini.
Menyikapi fakta gencarnya LGBT, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basra) melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada Senin, 13 Juli 2026. Salah satu yang disorot adalah pentingnya peran aktif MUI dalam menyelesaikan LGBT di wilayah yang terkenal taat beragama. Hasil dari pertemuan itu adalah komitmen untuk saling menguatkan dan tidak lelah dalam memberi tausiyah dan fatwa agar umat menjaga diri dari segala perbuatan maksiat.
LGBT merupakan salah satu buah dari asas kehidupan yang serba boleh (permisif) , liberal , dan sekuler. Keberadaan HAM misalnya telah memberikan perlindungan kepada manusia untuk bebas dalam unjuk diri bereskpresi meski harus menabrak tata agama maupun tata sosial. Dampaknya adalah kerusakan moral dan kehancuran generasi.
Agama sendiri ditempatkan di ruang ibadah saja. Sementara aturan agama yang mengatur sistem kehidupan digantikan dengan pemikiran manusia yang terbatas dan cenderung pada memuaskan hawa nafsu yang sejatinya tidak pernah puas. Kemaksiatan akhirnya menjadi pemandangan sehari-hari yang digiring pada normalisasi. Tidak pernah ada sanksi tegas dari pemerintah kepada para pelaku LGBT, sejauh ini hanya berupa kecaman dan himbauan semata seperti pada Perpres no.111 tahun 2025.
Sebagai umat Islam, LGBT semestinya dipandang sebagai kemaksiatan yang menjijikkan dan harus dienyahkan. Sungguh itu adalah perbuatan kaum Sodom yang telah dijatuhi azab oleh Allah. Kisahnya telah abadi di Al-Qur’an untuk menjadi peringatan keras bagi kita. Para ilmuwan dan arkeologpun telah membuktikan bekas-bekas kehancurannya dibumi yang pernah kaum Sodom pijak.
Suri tauladan kita, Rosulullah SAW bersabda “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi luth (homoseksual)” [HR.Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas].
Dalam Islam, jelas bahwa ada sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya. Rasulullah bersabda “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya”. [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad]
Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman mati. Adapun jika trasgender dikenakan sanksi pengusiran ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakatnya. Biseksual juga dijatuhi hukuman sebagaimana had zina jika berzina sesama jenisnya. Selain itu, segala aktivitas LGBT dapat dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadli.
Sanksi yang tegas seperti ini hanya bisa diterapkan pada negara yang berlandaskan akidah Islam. Kita pahami kembali adanya penerapan syariat Islam tidak hanya akan memberikan rahmat bagi pemeluknya. Lebih dari itu bahkan, penerapan Islam yang sempurna sampai masuk dalam sistem kehidupan akan memberikan rahmat bagi seluruh alam, muslim maupun non muslim.
Oleh karena itu, agar darurat LGBT ini bisa segera terselesaikan, maka dibutuhkan upaya bersama untuk mendakwahkan syariat Islam yang sempurna. Disamping mengajak untuk menguatkan iman dan memperbaiki akhlak tapi juga mencerdaskan umat terhadap Islamnya yang juga mencakup segala hal aturan tenntang sistem kehidupan. Dengan demikian, umat Islam memiliki semangat yang tinggi berlandaskan iman untuk menjadikan negara ini tunduk pada syariat yang Allah turunkan. Bersama untuk taat dan bersama menghindari segala bentuk maksiat.


