POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Manajemen PT Garam (Persero) memberikan pernyataan tertulis untuk menanggapi beredarnya pemberitaan upah kerja di Pabrik Garam Camplong, Sampang.
Surat klarifikasi dengan Nomor : 04/SS-GRM/XI/2021, tertanggal selasa 16 Oktober kemarin berisi empat pernyataan resmi. Pertama, PT Garam (Persero) bekerjasama dengan PT Citra Wahana Nusantara (CWN) untuk penyediaan Tenaga Kerja Outsouching Produksi Garam Olahan Pabrik Camplong.
Kedua, PT Garam (Persero) mematuhi ketentuan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang bunyinya “7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam, 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Ketiga, PT Garam (Persero) melalui PT Citra Wahana Nusantara dalam proses produksi garam olahan menerapkan system jam kerja shift. Ada 3 (tiga) shift pembagian waktu kerja, yaitu pagi (07.00 Wib– 15.00 Wib), Siang/sore (15.00 Wib – 23.00 Wib), dan malam (23.00 Wib – 07.00 Wib) dengan lama bekerja 7 (tujuh) jam dan istirahat selama 1 (satu) jam.
Keempat, tenaga kerja outsourcing di Pabrik Camplong diberikan upah sesuai dengan UMK Sampang, dan jika masuk pada jatah hari libur atau libur nasional (termasuk minggu) maka akan diberikan tambahan upah sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT Citra Wahana Nusantara dengan pekerja.
Sebelumnya salah satu media massa memberitakan jika manajemen gudang PT. Garam di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, dinilai mengabaikan hak upah pekerja di Sampang yang tidak sesuai dengan aturan.
Humas PT Garam, Miftahul Arifin menegaskan, Manejemen PT Garam (Persero) menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan, termasuk pemberian upah bagi para pekerja.
“Pada intinya kami sudah bekerja sesuai regulasi yang ada, dan kami pastikan tak ada pemotongan upah,” tegas Miftahul. (Hasibuddin)