POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

KPU Sumenep Terbitkan SK Perubahan Tahapan Pilbup

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang perubahan tahapan pemilihan calon bupati (Cabup) dan calob wakil bupati (Cawabup) Sumenep 2020.

Ketua KPU Sumenep A. Wartis menyampaikan, pihaknya akan mencabut masa berlaku penyelenggara ad hoc karena bertepatan dengan musim pandemi Covid-19.

“Dalam SK tersebut tertulis tentang menunda masa kerja PPK dan PPS. Hari ini akan diterbitkan surat pencabutannya,” terangnya.

Tindakan selanjutnya, KPU Sumenep akan melanjutkan beberapa tahapan tertunda, yaitu pemutkhiran data.

“Dan itu akan dimulai hari ini, Senin (15/6),” paparnya.

“Tapi kami akan melantik PPS Pulau Masalembu, karena memang belum dilantik,” imbuh Ketua KPU Sumenep dua periode itu. (Ulum/kiy)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer