POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang perubahan tahapan pemilihan calon bupati (Cabup) dan calob wakil bupati (Cawabup) Sumenep 2020.
Ketua KPU Sumenep A. Wartis menyampaikan, pihaknya akan mencabut masa berlaku penyelenggara ad hoc karena bertepatan dengan musim pandemi Covid-19.
“Dalam SK tersebut tertulis tentang menunda masa kerja PPK dan PPS. Hari ini akan diterbitkan surat pencabutannya,” terangnya.
Tindakan selanjutnya, KPU Sumenep akan melanjutkan beberapa tahapan tertunda, yaitu pemutkhiran data.
“Dan itu akan dimulai hari ini, Senin (15/6),” paparnya.
“Tapi kami akan melantik PPS Pulau Masalembu, karena memang belum dilantik,” imbuh Ketua KPU Sumenep dua periode itu. (Ulum/kiy)