POJOKSURAMDU.COM, Bangkalan– Sebanyak enam orang penjudi ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan, Senin (23/2/2020) pukul 23.00 WIB.
Para penjudi sebanyak enam orang itu diamankan anggota Polres Bangkalan setelah menerima laporan dari warga. Penggrebekan dilakukan di Jl. Trunojoyo gang III B Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Satuan Polres Bangkalan menggerebek enam tersangka di pekarangan rumah salah satu warga bernama Mat Cotor. Keenam tersangka diataran Inisial I (55) warga Tambaksari Surabaya, S (40) warga Kelurahan Keraton, M (36) warga Tunjung Burneh, M (59), G (49) dan MN (36), M,G dan MN merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP. Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya meringkus pelaku beserta beberapa barang bukti langsung di TKP.
“Barang bukti berupa uang pecahan seratus dan lima puluh ribuan senilai Rp. 8.750.000, 4 bungkus domino dan karpet warna kuning sebagai alas yang dipakai saat berjudi” paparnya.
Ia menerangkan, akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Susuai dengan UU KUHP pasal 303 ayat 1 namun kita sesuaikan dan dibedakan antara bandar dengan pemain” jelasnya.
Untuk menekan berkembangnya penyakit masyarakat tersebut, Kasat Rekskrim yang bertugas belum genap 2 bulan itu menyampaikan, pihaknya akan bersinergi dengan Kasat Narkotika.
.
“Menjelang bulan Ramadhan ini harusnya lebih sadar, mudah-mudahan penangkapan ini bisa menjadi contoh bagi yang lain sehingga mengurungku niatnya bermain judi,” Pungkas Agus saat Pres Rilis di Mapolres Bangkalan Rabu (26/02/20). (Zai)