POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Lagi, Pengedar Sabu di Sampang Dicokok Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Tersangka pengedar narkoba, MH (42), warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berhasil diamankan oleh Polres Sampang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 9, 49 gram.

Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menerangkan bahwa MH ini merupakan DPO Polres Sampang dengan Kasus Narkoba jenis sabu – sabu.

AKBP Didit tidak pilih kasih bagi para tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres yang dia pimpin. Pihaknya akan terus melakukan penumpasan kejahatan narkoba.

DPO MH ini selalu dicari, tapi belum bisa diamankan, namun pada tanggal 11/01/2020, tersangka berhasil diamankan setelah dikepung di rumahnya (15/01/2010).

“Sudah lama kami incar daftar pencarian orang ini, hasilnya hari Sabtu kemarin, tersangka ini tidak bisa berkutik, lalu kami amankan. Tak hanya itu, di rumahnya juga kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas menjadi beberapa paket,” ungkapnya.

Kapolres Sampang juga mengatakan bahwa, pihaknya tidak henti – henti melakukan pengamanan kepada tersangka narkoba di Sampang

” Kami akan berantas, oleh sebab itu jangan main-main, kami akan lakukan tindak tegas, karena narkoba ini perusak moral khususnya generasi muda,” tutur Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar. (Red/Id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer