POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sidang tuntutan kasus pemerkosaan bergilir yang melibatkan 8 orang berhasil digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa 10 tahun dan satu terdakwa dituntut 8 tahun, Selasa (20/10/2020).
Kelima terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara yaitu, F (21), AR (22), MS (20), FR (19), MR (21). Sedangkan terdakwa yang dituntut delapan tahun penjara yakn SA alias S (25).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan, perbedaan tuntutan itu berdasarkan peran masing-masing terdakwa.
“Perbedaan peran menjadi dasar penuntutan,” jelasnya.
Choirul menegaskan, fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan JPU dalam melakukan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Makanya kita menuntut seperti itu, nanti juga hakim memvonis tidak sembarangan juga pasti banyak pertimbangan,” imbuhnya.
Choirul menjelaskan, satu terdakwa hanya dituntut delapan tahun penjara karena tidak ikut menggilir korban. Akan tetapi cuman membantu dan memberi jalan.
“Istilahnya membiarkan kejadian. Dia tidak ikut, tapi dia tau makanya kita bedakan,” ujarnya.
Sekadar informasi, dua terdakwa lainnya yang masih di bawah umur sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa J (14) divonis tiga tahun penjara, dan AR alias R (17) divonis 3,6 tahun penjara. (Fathur)