Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) viral di media sosial. Dalam keterangannya, Luhut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subiant tidak perlu tunduk pada tekanan organisasi buruh dalam menentukan kebijakan upah.
Menurut Luhut, kebijakan UMP harus dirumuskan berdasarkan data dan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kepentingan investasi. Ia menilai, pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip ekonomi yang adil bagi semua pihak.
“Kita harus berpegang teguh pada data dan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kepentingan investasi. Pemerintah tidak seharusnya diatur oleh organisasi buruh,” tegas Luhut.
Pernyataan tersebut menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan netizen. Banyak yang menyoroti pandangan Luhut karena dianggap tegas namun kontroversial, terutama ketika ia menolak campur tangan organisasi buruh dalam proses penetapan upah minimum.
Baca juga : Dari Limbah Jadi Solusi: Penelitian Mahasiswa Teknik Mesin Unesa Ubah Kulit Pisang Jadi Bioplastik
Luhut menjelaskan bahwa proses perumusan upah minimum pekerja selama ini dilakukan melalui kajian bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi, serta masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil kajian tersebut, kemudian dirumuskan formula upah minimum yang disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan dan ditetapkan.
“Hasil yang sudah dirumuskan itu adalah yang terbaik. Presiden tidak perlu lagi terpengaruh atau dipaksa oleh pihak tertentu,” ujar Luhut menegaskan.
Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara hak hidup layak bagi pekerja dan iklim investasi nasional agar tercipta ekuilibrium ekonomi yang sehat.
Pernyataan ini menambah daftar panjang isu panas seputar kebijakan upah minimum nasional yang setiap tahun menjadi perdebatan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Meski begitu, Luhut tetap berpendapat bahwa keputusan akhir harus berpijak pada kepentingan nasional secara menyeluruh, bukan pada tekanan kelompok tertentu.


