Pojoksuramadu.com – Cerita pilu dialami oleh salah satu mahasiswa KKN yang diperkosa perangkat desa.
Adapun mahasiswa KKN di Bali ini sungguh menyedihkan. Lantaran mahasiswa KKN tersebut tidak pernah menyangka hal keji itu terjadi pada dirinya yang berniat mengabdi pada desa tersebut.
Namun niat bantu mengembangkan potensi desa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini, mahasiswi KKN di Bali malah menjadi korban pelecehan seksual perangkat desa.
Dimana hal itu diketahui dari polisi yang baru-baru ini mengungkap kasus mahasiswi KKN dicabuli perangkat desa.
Korban yang merupakan mahasiswa KKN itu tengah mengikuti KKN di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Sedangkan pelaku adalah perangkat desa berinisial MK (47).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga : Pemuda Sidoarjo Setubuhi Santriwati di Vila Murah Pacet
“(Korban KKN) hampir tiga bulan tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan. Sedangkan, (terduga pelaku sebagai) perangkat desa,” katanya dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut. Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.
Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban. Pelaku juga berusaha memerkosa korban.
Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.
Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.
Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka,” kata dia.
Sumber:tribun-medan