POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil ungkap manipulasi akun gojek mengunakan puluhan akun driver, akun customer, bahkan pelanggan dan akun restoran Fiktif.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka manipulasi data gojek, yakni, MZ Bin MF (35) warga Perum Sawojajar I, dan Jl. Aris Munandar VII Kel. Sukoharjo, Klojen, Malang. Berperan membuat, serta yang melakukan order Fiktif.
Berawal, pada bulan Agustus 2019 tersangka seolah – olah sebagai mitra PT. Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (Gobiz dan Gofood) yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesanan tersebut benar adanya.
“Pelaku memanfaatkan aplikasi Gojek untuk mencari keuntungan. Modusnya, dia membuat akun-akun palsu, baik akun sebagai driver, akun sebagai mitra usaha Gojek maupun akun sebagai customer,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Untuk membuat akun palsu ini, tersangka menggunakan SIM card yang telah terigestrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia. Jumlahnya cukup fantastis, polisi menemukan sekitar 8.850 SIM card.
“Dalam aksinya pelaku merubah imei handphone dengan menggunakan tiga aplikasi. Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk digunakan ke SIM card yang telah teregistrasi,” jelas Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (26/2/2020).
Tak hanya itu, tersangka ini memiliki 41 akun driver, 30 akun restauran, dan akun customer yang semuanya Fiktiv. Lanjut Kapolda, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek.
“Jika dirinci, ada 41 akun dirver Gojek yang dimiliki pelaku. Kemudian, ada 30 akun sebagai pemilik restoran serta beberapa akun customer. Sehingga pihak Gojek menjalami kerugian sebesar Rp. 400 juta rupiah,” lanjut Kapolda Jatim.
Namun, terkait data bagaimana cara pelaku memperoleh ribuan data diri orang lain? Kapolda menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain yang disinyalir turut membantu secara terorganisir.
“Tersangka memperoleh identitas KK, dan KTP masih dalam penyidikan, kami sudah perintahkan kepada Dirkrimum untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti, 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi. 40 buah HP merk Xiaomi. 6 buah HP merk Nokia sebagai antifator. 2 buah HP merk Evercross. 11 buku tabungan Bank BCA. 6 buah ATM BCA, dan 3 buah charger HP. (Holidi)