POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Banyaknya keluhan masyarakat perihal Bidan Desa yang menggiring pasien hendak melahirkan ke Fasilitasi Kesehatan (Faskes) Swasta, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan lakukan sosialisasi ke Puskesmas.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan menegaskan bahwa Bidan Desa tidak boleh bekerja atas dasar pesanan dari Faskes tertentu yang menyebabkan adanya penggiringan pasien.
“Kalau memang harus masuk ke Faskes rujukan seperti Puskesmas, maka antar dengan baik dan layani dengan baik. Jika Puskesmas sudah tidak bisa diteruskan ke Rumah Sakit,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, sebanyak 22 Puskesmas se-Bangkalan akan dilakukan sosialisasi sebab jika praktek penggiringan pasien terbukti dilakukan maka akan ada sangsi yang berlaku.
“Jika terbukti ada kesan menggiring atau membujuk, nanti akan kami rumuskan dengan Dinkes. Yang jelas akan ada sangsi tegasnya,” imbuh Nurhasan.
Sementara itu wakil kepala Puskesmas Bangkalan, Moh. Syafi’i memaparkan kunjungan Komisi D berkenaan dengan evaluasi tugas dan fungsi bidan dan perawat.
“Diharapkan kedepannya pelayanan terhadap masyarakat diutamakan memenuhi hak pasien, tidak boleh ada penggiringan pasien untuk dirujuk ke Faskes tertentu,” pungkasnya. (Fathur)