Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya menunjukkan sikap tegas terkait usulan pengiriman pakaian impor bekas atau balpres sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera dan Aceh. Ia menegaskan bahwa pengiriman balpres tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Momen ketegasan tersebut terjadi saat sesi tanya jawab dengan awak media. Menteri Keuangan terlihat emosional ketika menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengiriman balpres untuk bantuan kemanusiaan. Ia menilai usulan tersebut tidak masuk akal, mengingat balpres merupakan barang ilegal.
“Barang ilegal tetap ilegal. Saya tidak mau mengirimkan sesuatu yang melanggar aturan,” tegas Purbaya di hadapan wartawan.
Ia bahkan menegaskan lebih memilih membeli pakaian baru dari pengusaha lokal untuk kemudian dikirimkan langsung kepada masyarakat terdampak bencana, dibandingkan mengirimkan barang impor bekas yang tidak sah secara hukum.
“Daripada saya kirim baju ilegal, lebih baik saya beli dari pengusaha lokal dan langsung saya kirimkan,” ujarnya.
Baca juga : Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan BNPB Masih Kantongi Rp500 Miliar untuk Penanganan Banjir Sumatera dan Aceh
Situasi sempat memanas ketika wartawan menyampaikan bahwa sebelumnya ada pernyataan dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyebutkan kemungkinan pengiriman balpres. Menanggapi hal itu, Purbaya dengan tegas meminta agar publik tidak mempercayai pernyataan tersebut.
“Saya yang menteri. Tidak perlu mendengarkan pernyataan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, pejabat Bea Cukai yang dimaksud hadir di lokasi. Menteri Keuangan kembali menegaskan larangan tersebut secara langsung dan meminta agar tidak ada pernyataan yang bertentangan dengan regulasi.
Pihak Bea dan Cukai kemudian memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak bermaksud mengirimkan balpres. Pengiriman hanya mungkin dilakukan apabila peraturan memperbolehkan. Namun, karena saat ini aturan melarang, maka dipastikan balpres tidak akan dikirimkan sebagai bantuan.
Ketegasan Menteri Keuangan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap mematuhi hukum dan mendukung produk lokal dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.


