POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Merasa dirugikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tempuh jalur hukum.
Bacakades atas nama Suroto merasa didholimi setelah digugurkan tanpa alasan pada penetapan yang dilakukan oleh P2KD usai pelaksanaan uji kompetensi.
“Diuji kompetensi hasilnya rangking 4 tapi malah setelah penetapan P2KD jadi turun ke ranking 6,” kata Suroto, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya persyaratan dalam proses pencalonannya sudah lengkap dan ijazah yang dilampirkan strata S1, sehingga pihaknya merasa sangat didholimi dan akan membawa persoalan ke ranah hukum.
“Kami merasa kurang transparan dan kurang teliti dalam menyeleksi berkas para Bacakades,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Suroto, Taufik memperingatkan oknum P2KD dan meminta surat keputusan yang dikeluarkan dikoreksi kembali.
“Kami berharap bisa dikoreksi kembali, silahkan dibuka administrasi dibelakangnya. Jangan sampai mencederai nilai demokrasi,” tegasnya.
Dalam proses pencalonan kliennya, sudah dilakukan sesuai administrasi pendaftaran dan uji kompetensi akan tetapi dalam penetapan dari peringkat ke 4 malah turun menjadi peringkat terbawah.
“Dari pihak P2KD tidak ada alasan pengguguran klien kami, padahal rival dari klien kami berkasnya ada yang janggal ijazah dan aktenya berbeda. Tempat lahirnya berbeda,” tandasnya. (Fathur)