POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sidang tuntutan terhadap nelayan luar Kabupatwn Bangkalan yang tertangkap menggunakan jaring trawl digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (27/11/2020).
Akan tetapi sidang tuntutan tersebut, mendapat respon negatif dari nelayan Bangkalan yang hadir di PN Bangkalan. Meskipun sudah menunggu, mereka tidak bisa mengikuti secara langsung. Sebab pelaksanaan tanpa sepengetahuan nelayan Bangkalan dan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nelayan Bangkalan Hendrayanto mengatakan, jadwal sidang tuntutan akan berlangsung pukul 11.00 WIB. Pihaknya sudah datang lebih awal sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami kecewa karena kami terkesan ditinggal dalam sidang ini. Kami sudah menunggu di depan ruang persidangan namun setelah lama menunggu kami dikasih tau salah satu staf PN bahwa sidang sudah selesai,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya melakukan konfirmasi terhadap majlis hakim dan menanyakan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap terdakwa. “Informasinya tututan jaksa 8 bulan,” imbuh Hendra.
Tututan 8 bulan tersebut, dirasa terlalu ringan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan pasal 85 maksimal 5 tahun atau denda 2 milar.
“Ini kurang maksimal tuntutannya, karena ada pasal 85 nya. Jangan diutamakan di pasal 100 B, ini bukan tindak pidana ringan karena sudah berulang kali dilakukan,” cetus Hendra.
Sementara itu Kepala PN Bangkalan sekaligus Majlis Hakim Persidangan, Maskur Hidayat membantah tudingan dengan sengaja melaksanakan sidang tanpa sepengetahuan kuasa hukum nelayan Bangkalan.
“Sidang dilaksanakn terbuka, saya liat temen-temen yang mau melihat jalannya persidangan yang telat datang. Sidang pembacaan tuntutan itu prosesnya lama, mereka yang terlambat datang ke ruang persidangan,” ucap Maskur.
Maskur juga menegaskan jika memang hendak mengikuti jalannya persidangan maka langsung menunggu diruang persidangan. Sebab kalau diluar dirinya tidak tau tujuan kedatangannya.
“Mau beritahu gimana, kalau mau lihat ya standby diruangan. Yang kami beritahu itu tetdakwa dan jaksanya, kalau masyarakat ya silahkan. Tadi setelah sidang ditutup mereka datang,” tegas Maskur.
Terdakwa kasus penggunaan jaring trawl asal Lamongan dituntut 8 bulan penjara dan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. (Fathur)