POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, panen pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan meringkus 34 tersangka.
“Ini merupakan tangkapan terbesar kedua untuk tahun ini,” terang Kapolres Sumenep AKBP Darman,Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba ini hasil kerja keras dari Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek jajaran.
“Dari 17 kasus, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dan 11 kasus berhasil diungkap Polsek Jajaran,” jelasnya
Darman menjabarkan dari 34 tersangka, 4 orang sebagai pengedar, 8 orang sebagai kurir dan 22 orang sebagai pemakai.
Sedangkan barang bukti yang disita seberat 92,3 gram sabu, dan uang tunai sebesar Rp 12.650.000.
“Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Bambang)