POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Plt. Camat Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jailani melaporkan pemilik akun facebook bernama Fsr kepada polisi karena statusnya di media sosial.
Dalam postingan itu, Fsr menyebut bahwa, “Jailani sebagi PLT Camat Sapeken telah berahir 31 Oktober 2020, sehingga tidak mempunyai hak untk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat Sapeken”.
“Saya nilai postingan itu masuk tindak pidana penghinaan melalui facebook,” terang Jailani, Minggu (6/12/2020).
Ia menceritakan alasan melaporkan akun Facebook Fsr. Awalnya ia menerima surat dari Disparbudpora Kabupaten Sumenep, perihal permintaan data pengguna tanah milik pemkab Sumenep di areal Gor Sapeken.
Pada tanggal 24 Agustus 2020 ia meminta bantuan kepada kepala desa setempat untuk melakukan pendataan. Kemudian tanggal 28 Agustus 2020 kepala desa sapeken menyampaikan data tersebut dengan dilengkapi 8 surat pernyataan pengguna tanah tersebut dan data itu langsung dikirim ke Disparbudpora.
“Kemudian Kabidpora Sumenep melakukan pemeriksaan hasil rehabilitasi GOR dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna tanah areal Gor tersebut,” jelasnya.
Namun pada waktu sosialisasi berlangsung yaitu sekira pukul 10.30 wib, dirinya mendapat informasi dari temannya bernama Aldy bahwa akun Facebook bernama Fsr menulis postingan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
“Saya harap laporan ini bisa ditindak lanjuti dan bisa menangkap pemilik akun tersebut,” pungkasnya (Bambang)