POJOKSURAMADI.U.COM, Pamekasan – Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
“Saya sekarang diberi tugas untuk pembangunan kantor KIHT yang ada di desa Gugul Kecamatan Tlanakan. KIHT itu pembangunan kawasan industry hasil tembakau di Desa Gugul sekarang tempatnya sudah ada kurang lebih 2,5 hektar,” kata Agus Wijaya Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag, mendampingi Kadisperindag Achmad Syaifuddin.
Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang illegal untuk mendapat pembinaan. Dikawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perijinannya secara lengkap.
“Jadi perusahaan rokok ilegal kami usahakan masuk ke sana menjadi legal nanti. Proses perizinannya nanti dilengkapi disitu. Itu bagian program Bapak Bupati Pamekasan Badrut Tamam untuk pembangunan itu. Dan kami sudah melangkah untuk itu,” jelas Agus.
Diantara langkah yang dilakukannya sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember. Diperkirakan hasil studi kelayakan ini sudah selesai akhir bulan Mei ini. Setelah selesai akan dipresentasikan dihadapan Bupati Pamekasan Badrut Tamam. Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, kata Agus, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.
“Untuk tahun ini pembangunan saluran pembangunan pagar dan pemadatan lokasi. Bangunan induk di tahun berikutnya,” ujarnya.
Agus mengaku dana DBHCT yang tersedia untuk menjalankan progm bidang yang dipimpinya kurang lebih Rp 7,5 Miliar. Semua dana itu untuk pembanguan sarana fisik. Kalau memang anggarannya mencukupi, lanjutnya, direncanakan dana itu untuk pembangunan paving, musholla dan kantor Satpam.
Inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus Jawa Tengah beberapa bulan lalu. Ini berdasarkan pada penilaian bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan.
Dengan dimilikinya KIHT, maka produksi tembakau Pamekasan banyak yang diprodukdi perusahaan rokok di Pamekasan. Pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja. Nanti bisa ditampung dikawasan KIHT tersebut dan disana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan professional.
Sampai saat ini, kata Agus, perusahaan rokok local yang legal sekitar 57 perusahaan. Dari data yang ada selebihnya berstatus illegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja.
Diharapkan perusahaan rokok yang illegal itu nanti akan mendaftar dan mendapat pembinaan dari aspek teknis maupun administratifnya di KIHT tersebut.
Terkait dengan perkembangan perusahaan rokok local di Pamekasan Agus mengaku sangat bagus, sekalipun peredarannya banyak keluar Madura. Harapannya dengan KIHT itu nanti perusahaan rokok tersebut berkembang besar lagi, setelah dibina dan difasilitasi oleh pemerintah. (Hasibuddin)