POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus memberikan edukasi kepada masyarakat perihal pengenalan terhadap jenis jenis rokok bodong.
Edukasi tersebut dalam rangka menyukseskan program “Gempur Rokok Ilegal” terus digaungkan Bea Cukai Madura.
Dalam berbagai kesempatan ini, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama dan intens memberikan edukasi dan bahasan yang membicarakan tentang kegiatan Kampanye Rokok Ilegal.
“Tentu kita berharap agar masyarakat bisa membedakan mana rokok bodong dan mana yang dilengkapi dengan pita cukai,” terang Tesar.
Ada empat ciri dari rokok bodong yang bisa diketahui oleh masyarakat. Pertama, rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan kemasan polos. Rokok bodong jenis ini banyak beredar di kalangan masyarakat dan bisa diakses di toko toko kecil. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Kedua, Rokok dengan pita cukai palsu, yakni pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Keaslian pita cukai bisa diketahui jika cetakan pita cukai tajam, kertas pita cukai tidak berpendar jika disinari UV. Hologram, dan hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Ketiga, Rokok dengan pita cukai bekas dengan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Terakhir, Rokok dengan pita cukai berbeda, yakni pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.
“Keempat ciri ciri itu yang paling mudah ditemukan tentu yang pertama, karena secara kasat mata sudah jelas,” terang Tesar.
Tesar menegaskan, edukasi tentang ciri rokok bodong disambut antusiasme masyarakat. Itu terlihat dari banyaknya pendengar dan audiens yang berpartisipasi baik melalui telepon maupun whatsapp kala itu.
“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” paparnya. (Hasibuddin)