POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Penegak disiplin di kabupaten Pamekasan mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 tahun 2020.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono menyampaikan Perbup tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam era new normal Covid-19.
Dijelaskannya, pasal-pasal dalam Perbup tersebut dibahas mengenai aturan-aturan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dari beberapa pasal yang sudah tertera pada Perbup tersebut mengatur 5 hal yaitu terkait pelaksana, Monitoring dan Evaluasi (Monev), sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pelaksanaan,” ujarnya, Kamis, (09/09/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut juga membahas mengenai sangsi bagi pelanggar, baik yang dilakukan individu maupun pelaku usaha. Sangsi tersebut bertingkat, mulai dari sangsi lisan hingga sangsi administratif.
“Sanksi teguran ini bersifat tertulis dan lisan, sementara sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Nasional dan sanksi administratif bagi perorangan berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100.000.00,” jelasnya.
Sementara bagi pelaku usaha sangsi administratif berupa denda maksimal Rp 500.000, kemudian sangsi penghentian usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi sanksi ini berlaku untuk semua orang yang ada di Wilayah Pamekasan, entah itu pendatang atau siapapun yang ada di Kabupaten Pamekasan,” tegas Yusuf Wibisono.
Saat ini peraturan tersebut tidak lagi dalam tahap sosialisasi, namum sudah dalam tahap aplikasi. Sementara penegakan aturan dan pemberian sangsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satpol-PP saja, namun juga bisa dilakukan Polri maupun TNI di kabupaten Pamekasan.
“Senin (07/09) kemarin, kami sudah memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, namun belum memberikan sanksi administratif karena denda administratif berlaku bagi pelanggar yang sudah berulang kali,” tandas Yusuf Wibisono. (Hasibuddin)