POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pemotongan Kapal di Kamal Cemari Lingkungan, DLH Bangkalan: Kewenangan DLH Provinsi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Akibat adanya aktivitas pemotongan kapal di sepanjang bibir pantai Kecamatan Kamal selama bertahun-tahun. Kondisi perairan selat Madura itu tercemar oleh limbah.

Parahnya, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Eriyadi Santoso, Selasa (10/03/20).

Pria yang akrab disapa Erik itu mengungkapkan, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di tempat pemotongan kapal Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal itu, tidak satupun yang mengantongi izin, kecuali dua PT pembuatan dan perbaikan Kapal, yaitu PT Ben Santosa dan PT Gapura.

”Kami tidak tahu persis jumlahnya ada berapa, yang jelas semuanya ilegal,” ungkap dia

Menurut Erik, pihak DPMPTSP sudah memberikan peringatan agar semua PT yang beraktivitas di sana mengurus izinnya dengan lengkap. Namun peringatan itu tetap tidak pernah digubris.

“Kami sering melakukan inspeksi mendadak sejak tahun 2016, hasilnya nihil, karena semua perusahaan itu tidak diketahui pemiliknya. Kami berencana melaporkan ini ke pemerintah pusat agar dapat menghentikan aktivitas tersebut,” urainya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Hadari menyampaikan, pihakya turut khawatir dengan adanya aktivitas industri yang mencemari lingkungan itu.

”Kami tidak bisa berbuat apa-apa, itu sudah ada dalam kewenangannya DLH provinsi, tapi pada kenyataannya, dari kegiatan itu justru daerah yang merasakan dampaknya,” ucap Hadari.

Kepala Dinas yang hampir pensiun itu menambahkan, pihaknya juga akan berusaha mengatasi persoalan lingkungan akibat pemotongan kapal itu melalui koordinasai dengan DLH provinsi.

”Yang jelas kami punya skala prioritas, untuk masalah itu kami butuh dukungan semua pihak terkait, yang paling penting dukungan dari Pemerintah Daerah,” imbuhnya

Disisi lain, perwakilan ketua pemborong sejumlah perusahaan pemotongan kapal, Suhari mengaku, aktivitas yang dikerjakannya itu memang tidak memiliki izin.

“Ini memang liar, kami sudah pernah bilang ke pemilik agar perizinannya segera diurus biar sama-sama enak,” katanya.

Ia menyampaikan, sebagi pemborong ia akan manut terhadap Pemerintah Daerah, pihaknya berjanji akan membantu menyampaikan ke pemilik perusahaan agar mematuhi prosedur perizinan yang diminta.

“Kami akan menyampaikannya kembali ke pemilik perusahaan, secepatnya bakal kami urus,” janjinya.

Sementara itu ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman mengatakan, jika pihak perusahaan pemotongan kapal tetap tidak menindak lanjuti semua administrasi perizinan sesuai aturan perundangan-undangan, ia meminta DPMPTSP selaku dinas terkait untuk bertindak tegas.

“Kalau tetap tidak digubris, aktivitas industri itu harus ditutup paksa, karena dampaknya sangat jelas merugikan daerah,” jelasnya.

Polisi partai Gerindra itu menambahkan, menurutnya percuma ada banyak perusahaan kalau keberadaannya tidak memberikan kontribusi pada pemerintah daerah, baik dari segi peningkatan PAD dan kesejahteraan warga setempat.

“Tujuan kita ini kan baik, potensi pajak yang tidak tertagih harus betul-betul dimanfaatkan demi peningkatan PAD, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Bangkalan berjalan lancar,” pungkas Mujib (zai/wid)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer