Pojoksuramadu.com – Pemuda asal Sidoarjo berinisial FR (18) dituntut 3 tahun penjara karena 2 kali menyetubuhi santriwati di vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. FR dan korban yang sama-sama berusia di bawah umur bebas menyewa vila untuk berbuat asusila dengan tarif hanya Rp 100 ribu.
Tuntutan untuk FR dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Nurlely. FR mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dalam tuntutannya, Fachri menilai FR terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena remaja asal Kecamatan Waru, Sidoarjo itu 2 kali berhubungan badan dengan gadis berusia 16 tahun di vila Pacet, Mojokerto pada Maret dan Juni 2022.
Sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lanjut Fachri, ancaman pidana untuk FR setengah dari terdakwa dewasa. Sebab ketika berhubungan badan dengan korban, FR masih berusia 17 tahun.
Tuntutan yang ia ajukan hari ini juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan FR. Salah satunya, keluarga maupun korban sudah memaafkan perbuatan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut. Bahkan keluarga berencana menikahkan FR dengan korban.
“Keluarga dan korban sudah memaafkan ABH (FR). Tuntutan kami sudah mempertimbangkan itu. ABH juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Penasihat Hukum FR, Luckman Arief menilai tuntutan JPU memberatkan kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Rabu (30/8/2023). Ia berharap hakim memvonis bebas FR karena sudah ada perdamaian dengan korban dan keluarganya.
Baca juga : Dalam rangka penutupan, Mahasiswa KKN UTM adakan Pesta Rakyat
FR berpacaran dengan korban sejak 2019 hingga saat ini. Sejoli ini menempuh pendidikan di sekolah dan pesantren yang sama. Saat ini, FR baru tamat madrasah aliyah (MA), sedangkan korban tetap melanjutkan pendidikanya di madrasah tersebut.
Pada Maret 2022, FR mengajak korban jalan-jalan ke Pemandian Air Panas di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto. Ketika perjalanan pulang dari pemandian, FR mengajak santriwati berusia 16 tahun itu mencoba menyewa vila. FR menyewa vila short time Rp 100 ribu.
Di vila itulah FR berhubungan badan dengan kekasihnya. Ia merayu akan menikahi korban. Kemudian pada Juni 2022, ABH kembali mengajak korban jalan-jalan ke Pacet. FR pun berhubungan badan dengan korban untuk kedua kalinya dengan menyewa vila bertarif Rp 100 ribu.
Kasus ini terkuak setelah korban diperkosa 2 teman FR di Surabaya pada 2023. Santriwati asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras). Kasus yang ditangani Polda Jatim ini akhirnya juga mengungkap hubungan badan yang dilakukan FR.