POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pendaftar PPK di Kabupaten Sumenep Disinyalir Banyak Rangkap Jabatan, Bolehkah?

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sumenep 2020 sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tembus 611 orang dari 27 kecamatan.

Namun, dari informasi yang terhimpun, disinyalir terdapat sejumlah peserta mendaftar merangkap jabatan (doble job) daratan maupun kepulauan. Salah satunya pulau masalembu, sebagian pendaftar PPK tengah menjalani tugas sebagai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Capil di kecamatan mendaftar PPK.

Sehingga, apakah yang menjalani dua tugas ini nanti tidak ada masalah. sebab, kedua jabatan mengambil dua anggaran berbeda, yakni APBD dan APBN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Sahwan, mengatakan, tidak jadi masalah petugas SIAK capil merangkap jabatan sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilu Bupati dan wakil bupati. “Tidak ada masalah, karena itu sifatnya sementara / Ad Hoc,” katanya, Senin, (27/1/20) lewat Whatsaap nya.

Dikatakan Sahwan, alasannya, petugas SIAK merangkap jabatan sebagai PPK, sebab mengambil anggaran yang berbeda yang satu dari APBD, sedangkan PPK dari APBN.

“Tidak hanya itu, mungkin banyak di PPS yang jadi RT, maupun RW jadi KPPS. PNS yang dapat juga honor dari KPU, itu bagaimana,” jelasnya dengan bertanya.

Sementara Ketua Komsi I DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, menyampaikan, Kepala Disdukcapil, sebaiknya membaca dengan lebih cerdas alur regulasi dan model penganggaran.”PPK sebagai panitia Ad Hoc yang di bentuk oleh KPU sebagai badan vertikal di bawah KPU RI,” ungkapnya.

Sebab itu, kata Politisi Demokrat ini, KPU sebagai badan Vertikal dibawah KPU RI, telah mengajukan anggaran ke APBD untuk di bahas.
“Bila mungkin ini untuk di setujui,” ucap hanafi.

Politisi yang telah melalui empat kali pemilu ini, menjelaskan, seluruh pendaftar PPK dan PPS yang tengah menjalani ikatan kerja dengan sumber pendanaan negara di semua tingkatan, dari APBN hingga APBD provinsi, maupum kabupaten.

“Sebaiknya di tertibkan dengan kepala OPD yang memiliki petugas yang hendak mendaftar ke KPU,” tegas wakil ketua komisi I yang membidangi hukum politik dan pemerintahan.

Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos. belum bisa dimintai keterangan tentang rangkap jabatan SIAK capil dan PPK sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, jumlah pendaftar mencapai 611 orang. Dari 27 Kecamatan jumlah pendaftar terbanyak Kecamatan Kota Sumenep mencapai 31 orang.

Kemudian, disusul kecamatan Arjasa, Pulau Kangean sebanyak 33 orang, Kecamatan Pasongsongan sebanyak 31 orang, dan Kecamatan Manding sebanyak 30 pendaftar.

Sedangkan kecamatan lain jumlah pendaftar dibawah 30 orang bahkan ada yang hanya berjumlah belasan, seperti Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi jumlah pendaftar hanya 14 orang. (red)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer