POJOKSURAMADU. COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Penerapan PPKM di 4 Kecamatan tersebut sebab, kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi serta arahan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) di seluruh Kabupaten atau Kota.
Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Zain mengatakan ada 4 Kecamatan yang kasus penyebaran Covid-19 yang masih tinggi diterapkan PPKM mikro.
“Hanya yang kasusnya masih tinggi, Kecamatan Bangkalan, Burneh, Socah dan Kecamatan Kamal,” katanya saat dikonfirmasi.
Kebijakan PPKM tersebut berlaku mulai tanggal 8 Februari hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang.
“PPKM ini sebenarnya kebijakan satgas Covid-19 pusat yang diadopsi strategi penanganan Covid-19 Polda Jatim kampung tangguh yang diterapkan di tingkat Desa,” tandasnya. (Fathur)