POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Terdakwa kasus penistaan agama AHB meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Permohonan ini diajukan melalui nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (14/12/2020).
“Hari ini pembacaan pledoi atau pembelaan. Terdakwa dalam berkas pledoinya meminta untuk dibebaskan karena menurut mereka tidak bersalah,” kata Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Imanuel Ahmad memaparkan, dalam sidang pledoi kuasa hukum terdakwa mengutarakan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Alasannya karena kata-kata yang diposting terdakwa mengcopy dari sumber lain dan bukan dia yang pertama menulis. Tapi kami yakin dia yang pertama karena saat ditanya sumbernya tidak bisa menyebutkan,” papar Ahmad.
Menurutnya, dalam kasus hukum kalau memang bicara bersumber dari copy paste harus jelas sumbernya, akan tetapi terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa menjelaskan.
“Kalau sumbernya jelas kita tidak masalah bisa kita lihat lagi, kan gitu. Tetapi mereka tidak bisa menjelaskan bahwa itu hasil dari copy paste,” imbuh Ahmad.
JPU, lanjutnya, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
“Dendanya ini dan bukan atau, kalau tidak bisa membayar dendanya nanti diganti dengan kurungan ditambah lagi,” tandas Ahmad. (Fathur)