POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membentuk Unit Covid Hunter, dilaksanakan dihalaman depan gedungTribrata Mapolda Jatim. Antisipasi pasien PDP dan ODP yang melarikan diri dari rumah sakit.
Terkait dengan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditiga wilayah. Yakni, Surabaya Raya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bentuk Unit Covid Hunter.
“Unit Covid Hunter ini dibentuk mengingat banyak laporan dari Rumah Sakit bahwa pasien PDP dan ODP banyak yang melarikan diri atau pulang tanpa izin rumah sakit yang merawat,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, Selasa (28/4/2020).
Lanjut, dikatakan Kapolda Jatim bahwa banyak pasien yang berobat mandiri dan dinyatakan berobat di rumah oleh dokter akibat Covid-19, seharusnya berdiam diri dirumah dengan melakukan karantina mandiri.
“Ternyata banyak yang berkeliaran, dari hasil evaluasi bahwa orang-orang yang berobat dengan Karantina Mandiri inilah yang banyak menularkan Covid 19 kepada orang lain,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan, satgas atau Tim Covid Hunter Ditreskrimum Polda Jatim ini akan berkerja sama dengan Biddokkes Polda Jatim serta dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
“Mulai hari ini sudah melakukan aksinya, yaitu mendatangi rumah-rumah sakit untuk minta data pasien yang pulang tanpa ijin atau kabur untuk dilakukan penangkapan atau upaya paksa untuk dikembalikan kerumah sakit rujukan,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki saat diwawancarai awak media. (hol/wid)