POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satreskrim Polsek Pasean membekuk pelaku penggelapan mobil di Pantai Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022) pukul 13.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah, mengatakan, pelaku berinisial S tersebut merupakan warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Ia terbukti menggelapkan mobil jenis Avanza milik Jamaadi (45) warga Desa Dempo Barat Kecamatan Pasean.
“Awaknya pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menyewa mobil pada 25 Juni 2021 lalu,” terang Nining.
Saat itu, antara pelaku dan korban menyepakati akad sewa mobil per bulan senilai Rp 3 juta rupiah. Mulanya, pada Desember 2020 lalu, pelaku sering menyewa mobil milik korban, dan saat itu membayar sewa per bulan cukup lancar hingga Maret 2021.
Namun, pada bulan berikutnya, pelaku tidak membayar uang sewa mobil tersebut terhadap korban.Bahkan, rumah pelaku sering didatangi oleh korban untuk menagih uang sewa mobilnya. Tapi, saat korban tiba di rumah pelaku, ia tidak ada di rumahnya.
“Bukan hanya didatangi ke rumahnya saja, pelaku oleh korban juga sering ditelepon untuk menagih uang sewa mobilnya, tapi tidak diangkat,” kata AKP Nining Dyah.
Sebelum S ditangkap, Polsek Pasean telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kepada penyidik.
Terhitung hingga 5 bulan tak menghadap, terlapor langsung ditetapkan sebagai DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan satu unit mobil Avanza.
Kini pelaku dikenai pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.