POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita polisi dari Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Senin (13/12/2020)
Kapolsek Kangean Ipda Agus Sugito mengatakan, operasi pemberantasan miras bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban.
“Selama saya bertugas di Arjasa angka kriminal karena peredaran narkoba dan minuman keras,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut Agus, barang bukti miras yang berhasil diamankan berupa
30 botol anggur merah, 22 botol vodka, 10 botol bir bintang, 35 botol arak tuban dan 2 botol kecil arak tuban.
“Puluhan botol miras tersebut diamankan di toko saudara Rasidi i Desa Angkatan dan di toko Mulyadi di Desa Kali katak,” terangnya
Agus mengimbau kepada seluruh penjual miras agar berhenti menjual. Kalau masih nekat menjual polisi tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Ini perintah Kapolres Sumenep untuk memberantas miras. Saya tidak akan berhenti memberantas narkoba dan miras utamanya di Kecamatan Arjasa,” tegasnya. (Bambang).