POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur membubarkan acara dangdutan pada hajatan warga di Kecamatan Kamal beberapa waktu lalu, karena dikhawatirkan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, pembubaran acara itu untuk menekan angka penurunan virus corona. Sebab Kamal dan dua kecamatan lain, yakni Kecamatan Kota dan Burneh menjadi wilayah epidemi.
“Menurut analisa epidemologi dari Dinkes, Kominfo dan Polres baik secara digital tiga tempat itu selalu bertambah, jadi tambahan pasien selalu dari tiga wilayah itu,” kata Rama kepada Pojoksuramadu.com, Selasa (22/9/2020).
Oleh karena, Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD memberikan atensi terhadap tiga lokasi tersebut. Warga juga diminta mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengadakan hiburan seperti acara dangdutan terutama di tiga epidemi tersebut.
“Makanya kita melakukan operasi yustisi di tiga lokasi itu, Kamal, Bangkalan Kota dan Burneh, karena klaster penambahannya terus saja disitu,” jelas Rama.
Kata Rama, Polisi tidak mengeluarkan izin keramaian. Sebab secara keseluruhan Bangkalan masih dalam zona oranye dengan resiko sedang penularan Covid-19. Warga diimbau mematuhi protokol kesehatan, batasi kehadiran tamu jika mengadakan hajatan.
“Kalau acara orkes itu kan yang datang bukan hanya tamu, tapi orang yang tidak diundang juga datang, disitulah akan berpotensi terjadi kerumunan, itu warga masyarakat tumpah ruah, yang berpotensi menjadi klaster, makanya itu yang kita bubarkan,” ungkapnya. (*)