POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur tengah memburu tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial E (15) warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi.
Bahkan, polisi juga telah menetapkan tersangka dengan inisial U (35) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 29 Agustus 2020.
Tersangka yang telah memiliki tiga anak itu, tercatat masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Akibat perbuatan bejatnya, korban saat ini tengah hamil.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengaku pernah melakukan upaya penangkapan. Namun, tersangka sudah melarikan diri dari rumah.
“Sudah saya terbitkan DPO sejak Senin. Kami sudah bisa meminta informasi ke polisi di tempat lain,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Agus juga sudah menyampaikan kepada pihak keluarga agar tersangka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
“Kalau ada segera hubungi kami biar cepat selesai. Kalau ada permasalahan keluarga diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Agus juga mempersilahkan kepada pihak terlapor jika hendak menarik berkas laporannya. Akan tetapi berdasarkan proses penyidikan yang berjalan maka proses terus jalan.
“Kalau itu kan diluar penyidikan, tapi silahkan aja kalau mau dilakukan penarikan. Silahkan jika ada opsi penyelesaian secara kekeluargaan,” tandasnya. (Fathur)