POJOKSURANADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang selama 20 hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 September-30 September 2020. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 26 gram dan uang tunai Rp 785 ribu.
“Semua tersangka itu merupakan pengedar. Ini ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah Sampang,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (7/10/2020).
Salah satu pengedar berinisial AM diciduk Satresnarkoba Polres Bangkalan di Desa Bilaporah Kecamatan Socah. Barang bukti yang disita 36 plastik klip kecil berisi 16 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan,
Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, kasus narkoba yang berkaitan dengan Sokobanah tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Rilis)