POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pria Ini Dihajar Masa Setelah Ketahuan Gondol Motor

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Akibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Tanah Merah Utara V No. 68, Surabaya seorang pria bernama Suwandi nyaris tewas dimasa warga. Pada hari Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria (25) th asal Jalan Tambak Wedi Lama Gg. Masjid Surabaya berhasil diselamatkan dari amukan masa oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban saat itu diketahui bernama Moch. Machmud, umur 48 tahun, PNS, Warga Tanah Merah Utara 5/68 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto melalui Kanit Reskrim AKP Evan Andias Mengatakan dalam penangkapan, sebelumnya anggota Reskrim mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada kejadian pencurian di jalan Tanah Merah Surabaya.

“Begitu ditindaklanjuti di lokasi, ternyata benar bahwa saat itu pelaku sudah dihakimi warga. Petugas saat itu sedang melaksanakan kring serse disekitar tempat kejadian (TKP). Pelaku akhirnya dapat diamankan dari amukan masa,” ungkap Evan, Selasa (14/01/2020).

Korban saat itu sedang memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dengan kunci masih dalam keadaan menempel. Hal itu menjadi sasaran empuk bagi pelaku sehingga diambil pelaku.

“Namun nahas, pelaku ini kepergok oleh korban dan diteriaki maling. Korban bersama warga lalu mengejar pelaku hingga berhasil menangkap dan sempat menghujani dengan pukulan kepada pelaku,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan ini.

Selain mengamakan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna merah, No.Pol. L-4450-KV. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kenjeran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah tertangkap dan diinterogasi, tersangka ini mengaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan hanya sekali ini.

“Tersangka ini juga mengaku mencuri karena terpaksa dan butuh uang untuk dikirimkan kepada orang tuanya di Palembang,” akunya Suwandi.

Atas perbuatannya tersangka kini akan mendekam dalam penjara Polsek Kenjeran dan akan ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang macamnya 7 tahun penjara. (Pen/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer