POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang suami bernama Jamaliyanto (58), warga Dukuh Pondok Waluh, Wringin Agung, Jember, diamankan Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Susilo, terduga kasus KDRT ini ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh Fatikhatin Suriyah (38) th, tak lain adalah istri sirinya.Tersangka ditangkap lantaran melakukan pemukulan pada korban di bagian kepala hingga berdarah (07/01/2020).
Joko mengungkap, penganiayaan ini berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk mencari HP miliknya yang diduga dibawa oleh pelaku. Kemudian, korban membuka tas pekaku sambil marah-marah kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi dan memukul kepala korban hingga berdarah.
“Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil pisau dapur dan mengacungkan ke korban,”papar Joko.
Penganiaayan berhenti saat warga melihat kejadian itu di luar rumah kos korban. Kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan korban. Setelahnya,korban melaporkan ke Polsek Rungkut, sayangnya status perkawinan sirinya tidak bisa menjerat pelaku dengan pasal KDRT.
Tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam penjara dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di kantor polisi.
“Atas kasus penganiayaan disertai ancaman senjata tajam, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 351 dan atau 335 KUHP dan atau UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya Joko. (Pen/id)