POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar razia masker di berbagai lokasi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur guna menertibkan Perbub No nomor 63 Tahun 2020, Jumat (28/08/2020).
Razia Masker digelar di Pecinan Jalan Panglima Sudirman di swalayan Tom Jerry. Di dua lokasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama putra menuturkan secara umum sudah sangat baik kesadaran masyarakat mengenai mengunakan masker tetapi juga temukan warga yang masih tidak menggunakan masker.
” Warga yang masih ditemukan tidak menggunakan masker kita berikan hukuman di tempat,” ujarnya.
Pria berpangkat dua buah melati emas tersebut menuturkan hukum yang diberikan berupa hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya, pancasila hingga push up.
Dia juga menambahkan bahwa selain mendapat hukuman bagi warga yang ditemukan tidak bermasker dilakukan pendataan jika di temukan melanggar kembali akan mendapat sanksi kerja sosial.
“Kita juga lakukan pendataan kepada warga tidak menggunakan masker jika ditemukan melanggar akan diberikan sangsi kerja sosial berupa bersih bersih makam dan masjid,” terangnya. (Alief Reginald)