kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Resbob Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking Ditangkap Polda Jabar

Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap seorang pria berinisial MAF, yang dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Tengah setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Resbob diketahui merupakan kakak dari figur publik BigMO. Berdasarkan informasi kepolisian, sebelum ditangkap, ia sempat berpindah tempat mulai dari Surabaya hingga Solo, sebelum akhirnya diamankan di wilayah Semarang oleh tim Polda Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari aksi live streaming yang dilakukan Resbob saat sedang mengendarai mobil. Dalam siaran langsung tersebut, ia melontarkan pernyataan bernada hinaan terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking. Konten tersebut ditonton oleh banyak pengguna media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai menyinggung dan mengandung unsur ujaran kebencian.

Akibat perbuatannya, Resbob dilaporkan oleh aliansi masyarakat Jawa Barat. Sejumlah tokoh publik, termasuk komedian Sule dan tokoh publik Kang Dedi, turut menyuarakan agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Sebelumnya, Resbob sempat menantang masyarakat Jawa Barat untuk menemuinya. Namun, ketika upaya pencarian dilakukan, ia justru melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia diduga berada di Jakarta, namun akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Tengah.

Baca juga “Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Larangan Pengiriman Balpres untuk Bantuan Bencana

Polda Jawa Barat telah menetapkan Resbob sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 hingga 10 tahun.

Selain menghadapi proses hukum, Resbob juga dilaporkan telah dikeluarkan dari kampus tempatnya menempuh pendidikan serta diberhentikan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akibat perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika dalam berucap, terutama di ruang digital. Aparat menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum maupun merusak keharmonisan antar kelompok masyarakat.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img