POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil ungkap 12 kasus Dan amankan 13 tersangka penyalah gunaan narkoba dalam kurun waktu 1-20 Januari 2021.
Dari 13 tersangka tersebut, 7 orang diantaranya sebagai pengedar dan 6 orang lainnya pengguna. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti (BB) 47,2 gram narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar 760 ribu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan bahwa 12 kasus yang berhasil diungkap kali ini merupakan hasil ungkap periode 1 sampai 20 Januari 2020.
“12 kasus ini tersebar di kota Bangkalan sebanyak 3 kasus, Kwanyar 3 kasus, Tragah 1 kasus, Socah 2 kasus, Blega 1 kasus, Modung 1 kasus dan Tanjung Bumi 1 kasus,” katanya saat melakukan press rilis, Kamis (21/1/2020).
Dalam kasus ini faktor utama penyebab para tersangka bergelut dalam penyalah gunaan narkoba dari faktor ekonomi.
“Dari jenis pekerjaan swasta ada 1 orang, wiraswasta 10 orang dan 2 orang pengangguran,” imbuh Didik.
Sementara itu Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan ungkap kasus kali ini rata-rata pengedar yang membeli dengan kapasitas kecil.
“Jadi pengedar ini memang dari kapasitas kecil, dia membeli antara 1-2 gram kemudian dipecah-pecah menjadi poket kecil yang kemudian diperdagangkan,” tandasnya. (Fathur)