POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap UA (20) warga Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang tega menganiaya bocah Inisial AATA (9) Minggu malam, (07/03/2021).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan dengan sebilah pedang berukuran 108 cm. Pelaku diduga sakit hati pada ayah dan ibu korban, Karimullah dan Kuntari, sehingga berniat menghabisi nyawa ayah korban.
“Ayah korban sempat melihat pelaku membawa sebilah pedang akhirnya melapor ke aparat desa setempat, namun pelaku yang kalap kemudian mendatangi kamar korban dan langsung melakukan sabetan hingga korban tewas,” ujar Adhi.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke kediaman bibinya yang masih tetangga korban. Sementara itu, sepulang dari rumah aparat desa, Ibu korban, Kuntari, langsung histeris melihat anaknya yang sudah bersimbah darah dan tak bernyawa. Kuntari bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke tetangga sekitar.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah bibinya yang masih tetangga korban,” ujar Adhi.
Dari hasil olah TKP Satreskrim Polres Pamekasan, juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 108 Cm, dan baju korban yang penuh bercak darah. Korban dikuburkan di pemakaman umum setempat sementara pelaku saat ini berada di Mapolres Pamekasan.
“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Adhi. (Hasibuddin)