POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sales Motor Ditangkap Usai Lakukan Penipuan

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang sales motor berinisial KPA (34) ditangkap polsek Wiyung, Surabaya. Pasalnya, perempuan asal Bangkalan ini diduga melakukan penipuan terhadap 30 orang.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka nekat melakukan penipuan dengan dalih karena kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun, menyatakan pelaku diduga menggelapkan uang para klien atau pembeli sepeda motor di dealer motor tempat tersangka bekerja. Pelaku diduga sengaja memanipulasi pembukuan proses pembayaran pembelian motor milik kliennya.

“Jadi klien yang sejak awal membeli sepeda motor secara cash, berkas pembukuan pembayarannya dimanipulasi sebagai pembeli secara kredit (mencicil),” kata Parmiatun, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip dari kompas.com.

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 30 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 385 juta. Bagi korban yang membeli sepeda motor secara tunai, maka oleh pelaku diberi perlakuan khusus.

Para korban diminta tidak membayar langsung ke dealer, tetapi pelaku mendatangi rumah korban untuk memproses pembayaran. Padahal, saat korban melakukan pembayaran kepada pelaku, proses pemberkasan pembelian unit sepeda motor itu berisi surat pelunasan palsu alias fiktif.

“Jadi, para customer-nya yang beli sepeda motor secara cash tidak boleh bayar ke dealer. Pelaku datang ke rumah korban. Setelah uang dibayar tunai, pelaku nyicil ke dealernya, itu tanpa pengetahuan si pembeli,” ujar dia.

Pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku sudah melakukan praktik manipulasi itu kepada 30 orang, yang berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

“Keseluruhan korban kurang lebih 30 orang. Laporan tersebar di banyak polsek, seperti Polsek Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga ada,” kata dia.

Tersangka bekerja di dealer sepeda motor itu sejak 2016 lalu dengan status pegawai kontrak. Tersangka melakukan kejahatan pada 2020 lalu hingga ditangkap. Tersangka nekat melakukan ini alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Sumber : kompas.com

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer