POJOKSURAMADU.COM, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup permanen resto wiraraja di Jalan Raya Tlanakan, (22/06/2020). Sayangnya saat penutupan resto tersebut tak dihadiri oleh pemilik
Kasat Pol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, aktivitas di Resto itu nyatanya sudah dihentikan sejak Januari 2019 lalu. Namun, pada selasa malam (16/06/2020) kembali membuka aktivitas tak berizin tersebut.
Terungkapnya aktivitas tidak berizin itu, setelah Polres Pamekasan mengamankan 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta Narkoba jenis pil inex di tempat karaoke Wiraraja
Penutupan itu tidak dihadiri oleh pengusaha resto Wiraraja, hanya dari unsur Satpol PP, Polsek Tlanakan, unsur TNI dan beberapa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
“Tidak ada istilah penutupan dua kali, karena memang sebelumnya restoran itu sudah kami tutup,” terang Kusairi.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Ali Maskur menyayangkan tindakan pemerintah yang terkesan melindungi usaha karaoke yang tak berijin. Ia mengaku sering menerima aduan dari para tokoh masyarakat tentang aktivitas ilegal yang sering berlangsung di Resto Wiraraja.
“Ini beban moral bagi kami, karena bagaimanapun kami dipilih oleh rakyat, bukan seperti ASN yang hanya diam atau bahkan membiarkan,” katanya.
Ali Maskur bahkan menegaskan agar pihak pemerintah bisa segera memanggil pemilik resto untuk memberikan keterangan terkait dibukanya kembali resto wiraraja.
“Kalau justru pemerintah membela maka semuanya dianggap sama sama membiarkan aktivitas ilegal di resto wiraraja,” terangnya.
“Segera panggil pihak pengusaha, agar persoalaannya cepat selesai,” tutup politikus PPP ini.(Hasibudin/lif)