POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Anggota Satuan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (42), Warga Jalan Indrapura Jaya JKA Gang I Surabaya, Jumat (31/01/2020).
Pria itu merupakan pelaku pembunuhan dalam kamar kost tepatnya di Jalan Petemon Barat No.3 Surabaya. Pelaku tak lain adalah mantan suami siri Mardiana (45), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar kost. Pelaku ditangkap tempat kejadian perkara (TKP) rumah orang tuanya Jalan Nyamplungan Gang 7 Surabaya (30/01).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselisihan. Pelaku kesal kepada korban yang terus mendesaknya rujuk kembali. “Pelaku dan korban ini tanggal 30 bertemu. Hubungan antara pelaku dengan korban sendiri merupakan mantan pasangan nikah sirih,” terang, Sudamiran.
Saat itu, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Namun setelah itu korban menagih janji pelaku yang berjanji rujuk yang direncanakan awal Bulan Januari. “Namun karena saat itu pelaku belum mempunyai uang untuk biaya Modin atau buat nikah siri, korban marah kepada pelaku,”katanya.
Korban terus mendesak rujuk, namun pelaku pamit pulang untuk menghindari perselisihan. Pelaku dipanggil kembali oleh korban dan selanjutnya korban menyerahkan surat keterangan nikah. “Namun pelaku membatalkan janji rujuk yang pernah diumbar pelaku”kata Sudamiran.
Setelah pembatalan itu terjadi cek-cok antara korban dan pelaku. Pelaku yang sedang emosi mendorong tubuh korban. Setelah korban didorong, akhirnya korban membalas dengan mendorong pelaku yang akhirnya membuat pelaku semakin emosi.
“Karena emosi, pelaku mengambil sebuah pisau yang ada di samping korban dan langsung mengarahkan pisau tersebut ke arah tubuh korban tepatnya dibagian perut sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Akibat tusukan itu, korban mengalami luka cukup parah dibagian perut. Korban sempat berteriak meminta tolong. Namun nyawa korban tidak tertolong karena terlalu banyak darah yang keluar. Korban meninggal di tempat kejadian. “Pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan angkutan umum ke rumah ibunya yang terletak di Jalan Nyamplungan Gg”Tambah dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.(pen/ah)