POJOKSURAMADU. COM, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur menangkap pria inisial TF (25) warga asal Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Sumenep.
TF ditangkap petugas sekitar pukul 14.15 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan karena melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widarti mengungkapkan, tersangka merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa waktu lalu dengan kasus yang sama. Pelaku akhirnya dapat diringkus berkat kerja sama Polres Sumenep dengan Polres Tangerang Selatan.
“Yang bersangkutan pernah melakukan hal yang sama tepatnya di depan warung Zaitunah dusun Karduluk Kecamatan Pragaan, Sumenep,” terang dia.
“Tersangka mengakui perbuatannya saat di introgasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone, ” paparnya.
TF dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1E,2E, 3E KUHP tantang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka mengakui perbuatannya saat di interogasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone,” ungkapnya. (Ulum)