POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis, (05/11/2020).
Mereka, RH (45) dan H (35) asal Dusun Asemmanis Desa Buddagan Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Keduanya ditangkap di Desa Konang Kecamatan Galis, Pamekasan.
Kasatresnarkoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.15 Wib, lantaran kedapatan menguasai Narkotika.
“Saat ini masih kedua pelaku kami tahan untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nining.
Adapun untuk barang bukti, berupa 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yg ditimbang dg plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di atas meja. Tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nining. (Hasibudin)