POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur memberi kelonggaran pelaksanaan kegiatan hiburan dan budaya bagi masyarakat.
Keputusan itu tentunya tidak boleh serta merta membebaskan masyarakat dalam melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, tetapi harus ada ijin dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kelonggaran tersebut diputuskan setelah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan bersama tokoh masyarakat setempat.
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan kelonggaran dengan penerapan Prokes ketat ini diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.
“Kalau ini bisa berjalan lancar dan baik, maka dengan sendirinya ekonomi Bangkalan akan cepat pulih. Untuk itu kami berharap masyarakat dan para tokoh berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta percepatan dalam vaksinasi,” katanya, Senin (27/9/2021).
Sementara itu Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano menegaskan pada setiap penyelenggara terlebih dahulu harus mengantongi ijin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
“Syaratnya harus ada ijin dari Satgas, tetap mematuhi Prokes, masker harus tetap digunakan dan harus sudah menjalani vaksinasi,” tegasnya.
Dirinya tetap berkomitmen akan menertibkan, jika nantinya ada kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan.
“Sanksi yang akan kami berikan kepada masyarakat apabila tidak mematuhi prokes, surat izin, dan vaksin adalah penertiban oleh tim Satgas Covid-19,” tandasnya. (Fathur)