POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur tutup mata soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek rehab salah satu pasar Senenan, Jl. Raya Teuku Umar Kabupaten setempat.
Pada proyek tersebut BPK mendapati kejanggalan pada Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Bangkalan tahun 2020, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 31 juta pada proyek rehab pasar tersebut.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Frengky saat dikonfirmasi via telfon mengungkapkan belum ada tindak lanjut dalam kasus temuan BPK pada proyek pasar tersebut.
“Belum, mungkin kami masih mempelajari hasil temuan BPK-nya karena berkas lengkapnya belum kami dapat seperti apa sebenarnya informasi itu,” ungkapnya, Selasa (23/11/2021).
Pihaknya mengaku masih menunggu perintah pimpinan untuk melakukan pemanggilan dalam menindaklanjuti adanya temuan BPK tersebut.
“Kami hanya sekedar mencari informasi saja dulu, temuan BPK-nya seperti apa. Akan kita pelajari,” imbuh Frengky.
Diketahui pengerjaan proyek pasar Senenan digarap CV. Perdana, terdapat kekurangan volume pada pengerjaan item beton dan aluminium composite panel atau ACP.
Proyek tersebut dianggarkan Rp 1 miliar dengan harga penawaran Rp 951 juta pada tahun 2020 yang lalu, dan estimasi waktu pengerjaan selama 120 hari terhitung tanggal 13 Agustus hingga 10 Desember. (Fathur)