POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sosialisasi UU Cukai, Pemkab-Bea Cukai Paparkan Manfaat KIHT di Pamekasan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura tetap masif mengedukasi masyarakat tentang Undang-undang Cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkabsetempat bersama Bea Cukai Madura juga memaparkan tentang rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok bodong di Bumi Gerbang Salam.

“Sosialiasi yang masif ini sebagai upaya kita bersama dalam mengedukasi masyarakat soal UU Cukai,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faisol, Kamis, (16/09/2021) saat menghadiri sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bea Cukai Madura dan diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota. Faisol berharap masyarakat bisa memahami secara seksama tentang aturan di bidang cukai, seperti ciri-ciri rokok bodong hingga ancaman pidana bagi yang mengedarkan rokok bodong.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan, menegaskan, saat sosialisasi pihaknya juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan. Pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau, Pamekasan memiliki 60 pabrik produsen rokok. Hal itu juga berimbas pada naiknya DBHCHT tahun 2021.

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” paparnya.

Selain itu, lanjut Trisilo, pihaknya juga memberikan penundaan selama 3 bulan untuk melunasi cukai serta penyediaan lahan yang nantinya akan diatur oleh pengelola, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.
(Hasibuddin)

 

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer