Pojoksuramadu.com – Seorang warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernama Anik Mutmainah dikabarkan meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 (CNN Indonesia, 4-8-2025).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyatakan berbelasungkawa atas wafatnya Anik. Namun ia menyebut, acara sound horeg itu sudah berizin, baik Dari tingkat RT, desa, kecamatan hingga kabupaten. Sehingga tidak bisa ditarik delik atas kasus ini, keluarga Anik hanya bisa menerima kondisi ini dan menerima bagian dari takdir.
Dokter Spesialis THT di RSUD Dokter Haryoto Lumajang, Aliyah Hidayat membeberkan jika ada tren kenaikan pasien di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT). Pasien THT yang terutama mengeluhkan gangguan pada telinga usai maraknya perhelatan karnaval dengan sound horeg (CNN Indonesia.com, 11-8-2025).
Sound Horeg semakin mendapatkan panggung usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengizinkan sound horeg lewat surat edaran (SE) bersama, Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 , yang ia tandatangani bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Dalam SE Bersama ini, termuat aturan batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system. Lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system. Serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat (CNN Indonesia, 9-9-2025).
SE bersama, menurut Khofifah merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehensif. Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
Padahal telah berlaku fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg, samasekali tidak berefek, sehingga tetap saja terbit SE Gubernur Jatim.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin menjelaskan isi fatwa yang secara ringkas adalah MUI menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
Setiap individu memiliki hak berekspresi , itu pun diakui MUI, selama tidak mengganggu hak asasi orang lain, membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, hingga adanya kemungkaran ( aurat terbuka Dan bercampur baur).
MUI mengharamkan secara mutlak adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Di sisi lain, fatwa MUI masih membolehkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan.
Dan memang, fatwa saja tidak cukup menjadi solusi dari fenomena sound Horeg, sebagaimana pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, tetapi memerlukan ditindaklanjut dari pemerintah dan kepolisian (mui.or.id, 15-7-2025).
Baca juga : Mengenal Sudewo, Bupati Pati yang Viral karena Kebijakan Pajak
Kebijakan Ambigu Tak Menghasilkan Solusi Hakiki

Baik MUI maupun pemerintah Provinsi Jatim sama-sama tidak memiliki ketegasan atas fenomena sound Horeg ini. Melarang tapi dengan berbagai syarat yang jika diterjemahkan lagi berarti boleh, asal tidak melanggar batas. Sangat tidak masuk akal, dinamakan sound horeg, sound itu suara, Horeg itu berguncang hebat (jawa.pen). Diatur bagaimana lagi, karena kata sound horeg pasti menuju pada pemaknaan beberapa sound yang bisa mengeluarkan suara di atas 120 desible, di susun hingga dua-tiga tingkat di angkut truk, dibawa berkeliling disertai tarian dan musik koplo tidak mungkin bisa disamakan dengan mendengar musik menggunakan headset.
Tak sedikit video yang memperlihatkan atap rumah hancur, kaca pecah, tembok bergetar dan semua yang menonton menutupi telinga. Lebih parahnya, jika rombongan sound horeg mendapati halangan, semisal jembatan yang kecil, gapura desa yang sempit, hingga tembok rumah yang menghalangi bukannya berhenti, malah semua penghalang itu dihancurkan.
Nampak jelas, ketidakpekaan pemerintah dalam melihat fakta sound horeg ini. Banyak yang dirugikan, bahkan sudah pada tahap membahayakan, namun masih saja ambil solusi jalan tengah. Sound horeg dianggap budaya yang harus dilestarikan, sebab mendatangkan manfaat materi, membuka lapangan pekerjaan dan menjadi ikon keeatifitas anak bangsa. Miris! betapa mundurnya bangsa ini, tidakkah mereka menyadari?
Baca juga : Bupati Pati Minta Maaf Usai Kebijakan Diprotes, Pengamat Beri Catatan Penting
Islam Melindungi Hak Individu
Inilah bukti jika negeri ini menerapkan Sistem Kapitalisme. Sistem ini mengedepankan kebebasan sebab asasnya sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Aturan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup diambil dari akal manusia. Sehingga sepanjang tidak merugikan orang lain, Maka akan diambil.
Sound Horeg tak hanya tentang “keeatifitas” tanpa batas, namun lebih kepada potret sulitnya rakyat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara wajar. Berbagai tekanan baik ekonomi, sosial maupun politik telah menciptakan manusia pragmatis. Maunya instan Dan enggan berpikir secara mendalam.
Jika saja negara hadir, membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin bagi rakyatnya. Tak hanya ASN tapi juga lowongan lain semisal pertanian, industri, kelautan dan lainnya tentulah akan sangat cukup bagi seorang ayah memenuhi nafkah keluarga mereka.
Sementara kebutuhan pokok yang enam, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dijamin pemenuhannya 100 persen oleh negara, bukan impian lagi jika sejahtera pasti Terwujud. Semua ini menjadi pasti sebab Islam memiliki sistem ekonomi yang lebih mandiri dibandingkan kapitalisme.
Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengelola semua sumber daya alam ( yang menjadi kepemilikan umum) dan harta yang menjadi milik negara ( jizyah, kharaj, fai dan lainnya), ditambah zakat untuk delapan asnaf (golongan) tanpa melibatkan asing. Bahkan haram memprivatisasi semua kekayaan negeri atas nama investasi atau hilirisasi.
Maka, ketika sejahtera terwujud secara adil dan merata, Maka taraf hidup masyarakatnya jelas lebih meningkat pula. Artinya, taraf berpikir umat pun lebih cerdas, tidak lagi berfokus pada hal-hal yang mubazir, melalaikan hingga merusak alam sekitar Dan sosial.
Negara hadir menciptakan suasana keimanan yang kental, sebagaimana sabda Rasulullah saw., Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Ra Rasûlullâh Saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ dari ‘Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi secara mursal).
Jelas, jika Rasul melarang muslim membahayakan muslim yang lain, dalam bentuk apapun maka kita sebagai pengikutnya, pantaskah menyelisihi? Meski sound horeg pasca keluarnya fatwa MUI lebih di” syarikan” dengan menggunakan lambang Islami, penarinya menutupi aurat dan lain sebagainya, bukan disitu letak koreksinya. Negara tidak akan menjadikan penyebab mudahrat sebagai komoditas. Negara adalah raaiin atau pelayan umat yang akan menjaga kepentingan rakyat sebagaimana seorang ibu kepada anaknya.
Bahkan jika dimungkinkan , negara sudah bertindak tegas melarang sebelum jatuh nyawa. Maka, menjadi urgensitas kita sebagai umat Islam dengan sifat “Khoiru Ummat” untuk mewujudkan syariat Islam sebagai landasan aturan manusia bernegara. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah, Islam nyatanya bukan saja bicara akidah dan ibadah, tapi malah lebih luas lagi mengatur cara pandang manusia dalam bernegara. Wallahualam bissawab.


