POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat Edaran (SE) untuk sekolah baik negeri maupun swasta yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Larangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat di Kota Keris.
Plt. Disdik Sumenep Mohammad Iksan saat ditemui media ini menyampaikan, larangan PTM karena sampai saat ini warga yang terkonfirmasi covid-19 meningkat signifikan. Ia khawatir pelaksanaan PTM akan menjadi klaster baru penularan.
“Saat ini membludak maka perlu kesadaran masyarakat terutama pihak sekolah untuk mengantisipasi terhadap penyebaran tersebut agar tidak bertambah parah,” Jelasnya
Disinggung terkait sanksi, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Sumenep ini membeberkan ada beberapa sanksi yang dipersiapkan bagi sekolah yang masih nekat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
“Pertama kita akan memberikan sanksi secara teguran, bahkan bisa sampai ke pencabutan ijin operasional jika sekolah swasta, untuk sekolah negeri apabila masih ngotot, akan kita sesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pungkasnya (Bambang).