POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Terabaikan, Dua Sektor Pajak di Pamekasan Tak Sumbang PAD

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Realisasi penerimaan dari sebelas jenis pajak daerah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum maksimal. Dua sektor di antaranya, belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Hidayat, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum bisa menarik pungutan dari dua sektor yang menjadi
kewenangannya, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak sarang burung walet.

“Galian C sifatnya ilegal karena belum ada izin, sedangkan sektor sarang burung walet belum ada usahanya,” ia menerangkan.

Menurut Hidayat, para pemilik tambang galian C di pamekasan enggan mengurus izin operasional ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketiadaan izin itu membuat Pemkab tidak bisa memungut pajak. Sedangkan aktivitas penambangan masih terus berlangsung. “Ada izin atau tidak, aktivitas tetap berlangsung. Seharusnya berizin supaya ada imbal balik ke Pemkab Pamekasan.” tegas Hidayat.

Untuk realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, per 31 Oktober 2020, mencapai Rp 28, 687 miliar. Jumlah itu setara 83,32 persen dari target yang ditetapkan Rp 34,430 miliar.

Perincian realisasinya, pajak hotel Rp 327,5 juta dari target Rp 490 juta (66,8%), sektor restoran Rp 1,254 miliar dari target Rp 1,2 miliar (104 persen), dan sektor hiburan Rp 82 juta dari target Rp 576 juta (14,24 persen). Untuk nominal terbesar disumbang dari pajak penerangan jalan senilai Rp 13,1miliar, sedangkan nominal terkecil disumbang dari sektor pajak air tanah Rp 52 juta.

Untuk persentase terbesar disumbang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (133 %) sedang persentase paling kecil dari sektor pajak hiburan.

“Pajak hiburan memang masih jauh dari target karena pandemi covid-19. Sedangkan yang lainnya, kami masih menunggu hingga laporan akhir tahun nanti.” ujarnya.

Hidayat menegaskan, jika nanti seluruh titik galian C mempunyai izin, maka Pemkab Pamekasan akan memiliki satu tambahan jenis pajak baru. Jenis pajak galian C akan mampu mendongkrak PAD.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan (DPRD) Pamekasan, Ali Maskur, mengatakan pemerintah bisa menarik retribusi terhadap aktivitas galian C, baik yang berizin maupun ilegal. Pemerintah bisa meminta fatwa Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, dan meminta fatwa perguruan tinggi melalui proses kajian. Dengan dua landasan fatwa itu, Ali Maskur optimistis penarikan retribusi Galian C benar di mata hukum.

“Alam tidak boleh rusak sementara rakyat tidak menikmati. Jadi silahkan saja bagaimana kemauan pemkab. Kecuali, jika memang tak mau kerja,” katanya.

Ia menegaskan penarikan retribusi itu dalam rangka meningkatkan PAD yang akan bermanfaat bagi masyarakat. Ia bahkan meminta Bupati Pamekasan untuk membentuk satgas peningkatan PAD. “Jadi jangan menunggu sampai ada aksi demo lagi, atau bisa saja urus perizinannya, maka nanti bisa selesai,” tutupnya. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer