POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Mulyanto Dahlan, terpidana korupsi Kambing Etawa Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mantan Kapala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu menyerahkan diri setelah rekannya, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin dijemput paksa setelah sempat mangkir dari dua panggilan Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana memaparkan dalam rilisnya terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 09.10 Wib.
“Pada hari ini sekitar pukul 09.10 Wib terpidana korupsi pengadaan Kambing Etawa, Mulyanto Dahlan menyerahkan diri ke Kejaksaan,” paparnya, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya setelah menjalani rangkaian pemeriksaan Standart Operasional (SOP) Kesehatan Covid-19 langsung ditahan di rutan kelas II-B Bangkalan.
“Terpidana dilakukan rapid test anti body untuk memastikan bebas dari Covid-19, kemudian dibawa ke rutan kelas II-B Bangkalan,” tandasnya.
Sebelumnya salah satu terpidana atas naman Syamsul Arifin mantan Kadis BPKAD Bangkalan dijemput paksa oleh Kejari Bangkalan. (Fathur)