POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Puluhan orang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (25/6/2012).
Mereka menuding salah satu hakim di PN itu tidak netral saat menangani kasus pencemaran nama baik Kepala Desa Petapan, Kecamatan Labang yang dilakukan oleh tersangka Moh. Fauzan. Oknum hakim itu memvonis bebas kepada tersangka.
“Dalam kasus ini penyidik melakukan penyidikan selama 8 bulan dengan mengumpulkan bukti-bukti, JPU dalam persidangan juga telah menyatakan bersalah dengan ancaman 1 tahun penjara,” Korlap aksi, Zainal Abidin.
Massa juga mendesak Ketua PN Bangkalan memecat oknum hakim itu karena memutus perkara dengan mengabaikan norma keadilan. Oknum hakim itu juga terkesan tergesa-gesa dalam memutuskan perkara.
“Putusan hakim terkesan diskriminatif dan tidak berdasar, bukti sudah sangat jelas kalau yang bersangkutan bersalah. Sebaiknya hakim tersebut di pecat karena sudah menciderai tahapan proses hukum,” imbuh Zainal.
Sementara itu Kepala PN Bangkalan, Maskur Hidayat mengaku tidak bisa banyak berkomentar karena perkara tersebut ditangani Hakim lain dan sesama hakin dilarang mengomentari.
“Saya juga hakim, jadi dilarang mengomentari dalam artian tidak bisa membenarkan, mendukung atau menyalahkan putusan hakim lain,” akunya.
Maskur menjelaskan bahwa setelah putusan persidangan, masih ada prosedur yang belum selesai.
“Kalau bebas penuntut umum bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi akan diperiksa lagi kita tidak tahu bagaimana hasilnya,” tandasnya. (Fathur)