POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Pemkab Pamekasan melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat menutup Rumah Makan Asela di Kecamatan Camplong, Rabu (03/03/2021) Siang.
Pemkab Sampang menilai RM Asela melanggar Peraturan Bupati No. 08 Tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Kepala BPPKAD Sampang melalui Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Chairijah, mengatakan, mengatakan, RM Asela memanipulasi pembayaran pajak sejak tahun 2020. Berdasarkan data BPPKAD Sampang, tidak ada kesesuaian antara aplikasi yang terpasang dengan transaksi pembayaran restoran RM Asela.
“Ada perbedaan nominal struk pembayaran, dalam struk tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen,” ujarnya.
Chairijah menegaskan, rumah makan yang disegel tersebut menunggak pajak selama hampir 1 tahun. Padahal, RM Asela terdata sebagai wajib pajak aktif dan sudah mepasang alat Tapping Box. Meski demikian penutupan tersebut hanya bersifat sementara hingga pihak RM Asela melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Kami siap membuka saat tunggakan dilunasi, yang jelas penutupan ini sifatnya sementara,” Kata Chairijah usai penutupan
Sementara itu, Owner Rumah Makan Asela, Bukat Riyono berdalih, pihaknya sudah melakukan pembayaran setiap bulan. Namun terkadang tidak terkoneksi ke sever tapping box lantaran gangguan listrik. Sehingga, pembayaran pajak dilakukan secara manual.
“Kami sudah rutin membayar pajak, tapi kalau kami dianggap memanipulasi, kami pasrahkan semuanya ke Pemkab,” tutupnya. (Hasibuddin)