POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Wabup Sidoarjo Terlilit Utang Hingga Miliaran

POJOKSURAMADU.COM, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Subandi tersandung kasus utang piutang. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) oleh Darmiati Tansilong, warga Waru.

Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo. Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti.

“Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya,” kata Hartono kepada wartawan di PN Sidoarjo, Senin (4/10/2021), seperti dikutip dari www.detik.com.

Hartono menjelaskan belum selesai pengembalian dana tersebut, di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.

Selanjutnya di Bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.

Kasus tersebut hari ini disidangkan di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan.

“Dalam fakta persidangan tadi, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut,” jelas Hartono.

Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.

“Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan,” tandas Hartono.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu pengacara tergugat seusai sidang enggan melayani wawancara dengan wartawan. Seusai sidang sang pengacara segera berlalu meninggalkan PN Sidoarjo.

Sumber : www.detik.com

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer